Selasa, 27 Mei 2014

SENI UKIR DAN TATA GRAHA



Nama:Leja Sopia Kandai
NIM: 1401512031
No Urut: 29

1.      SENI UKIR

A.    PENGERTIAN SENI UKIR

Seni ukir atau ukiran merupakan gambar hiasan dengan bagian-bagian cekung (kruwikan) dan bagian-bagian cembung (buledan) yang menyusun suatu gambar yang indah. Pengertian ini berkembang hingga dikenal sebagai seni ukir yang merupakan seni membentuk gambar padakayu, batu, atau bahan-bahan lain. Sebagai contoh cara membuat seni ukur kayu dan peralatan untuk mebuat seni ukir kayu adalah sebagai berikut :

B.     ALAT YANG DI BUTUHKAN UNTUK MEMBUAT SENI UKIR
  • Gergaji : biasa digunakan untuk memotong kayu, pilihlah gergaji yang sesuai untuk mempermudah dalam melakukan pemotongan.
  • Alat Pahat : alat ini biasa digunakan untuk memahat yaitu membentuk sebuah kayu menjadi bentuk rupa sehingga didapatkan hasil yang diinginkan
  • Bor : alat ini biasa digunakan untuk mempermudah dalam melubangi kayu
  • lem : lem digunakan untuk penempelan jika waktu pemahatan ada yang patah. lem yang digunakan adalah lem khusus kayu yang mempunyai daya rekat tinggi untuk materi kayu.
  • dan masih banyak lagi peralatan pendukung lainnya
C.     PROSES MEMBUAT SENI UKIR
  • Pertama-tama penyiapan bahan baku kayu, umumnya menggunakan mesin potong kayu dan alat pengering.
  • Kemudian pembentukan dibuat menggunakan gergaji dan alat pahat
  • Pembentukan halus atau pengukiran dengan menggunakan alat pahat
  • Penghalusan biasanya menggunakan amplas
  • Finishing biasanya dibantu dengan mesin semprot cat dan kuas untuk mewarna

·         Proses memindah motif ke benda kerja
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ8FP9AMjakc61dCjI0_HXt7Vd4V4-FzolEZ6xzoyT7-FHfMSzZ_ZjUwUNiobwk34cBLeDYHHi-ZMmeh_Fzr0Xmym-74rGQ9Eb2PXQD8KLZvvKi3-k8csUPwM5YzCgf9BLotFhQ35XgA/s1600/061312_1659_1.png
·         Proses mencongkel bagian dasar  di luar motif agar lebih dalam
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6pxwcxlnMR5mi4ML8Nc7rf3VCrY5T4qIz-yR8rZAxighd6MRxPUS-2KY_iTaQWT6twRBG7Bdr16UQ4PHi2BMaAUUOPuah3TkKmMp8b3N1FpEt7d5TwvzIjReZUkxU0UHkhwRpO_qSog/s1600/ukiran-indonesia.jpg
·         Proses membentuk pahatan pada motif pada batang,daun dan bunganya
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTTyfqpqUMjwpgaRiggPO3iDLup6-R0Z1Fi8qdeOQiFxhajuerxQ3-fOl7ym4SjFu1gD29w2nc6DKbbFw7fHAAEqeY2Z9yPV0Rq2_lPUF6hUk5QGACDcO1M3r37fQ2Ik7nBaFKbU-Zwg/s1600/4194402194_ba8402521c.jpg
·         Proses membentuk benangan/garis pada motif pada batang,daun dan bunganya
Membuat cekukan pada daun dan bunga
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdtRaEgQAfkkYlC8m2jqiuiAFFcKbJ8hOc9iHHxwoxXkdvlEkgg-J5YmRPBNo_xeJTT5HjFZZevGjZJVvNRAIM5OkQrNbvfmxgdxwmkz7eZD8hOGwRz4ZtrBBsBAY-0RiDpIR6s88m5A/s1600/kaligrafi-ukir-kayu.jpg
·         Bentuk garis pada dau dan bunga
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQlhps_8UaI00vaG4Y3_hg-Htfzz-at6hw7EP75YG-nV9HjVMJrzleyD7TFTqdE2Gl2FzqwagXYcWT1c96-HUY-AeKi-xl8rj0N3ZSg87jit2rlLvcLWd6BfZ8W9lTlBd8uhzPgrS1HA/s1600/2847157543_e37f1794b0_m.jpg
·         Proses membentuk benang/garis pada motif batang dan daun dan bunga
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJeXxhPnH3HRHryDZvtBzC1iuCenuLSX2TUxLpUQ8tjtgJS8iL48TEx2mNRgOaTY8RaBUG3AEUEnZk7AknlOp2hCdVs-KgMIhw8CKgt-vzh2QPHGy57_nPjkh2baq_Tk_9cigywACZ1w/s1600/3D5759C4-2323-49B9-8F97-C88E41B662EB.jpg

D.    GAMBAR
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMaYqgD1VsTA3DkFfaOEZ-v0_KPh-bRqnTLLl20kFz6pv97t4wjEkDaGEAHndqbd8RRemJTRoCX18-SrNzbrDQUvOU0zDwaAQ598UjFTISGDbggctVWqu0F2r_ZZiMoMyMysZ2A1Z74kY/s1600/1.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjclJAWbXNuLelJ4nKsYPju8iKpnC-2ORGrLlbyUx91kjdyOBW99q9E8TdZBBOPL8dbVDDe5UcEWChsgLatuAQ8a3u8bgK3Y7AiO7RFGQRbaKowc6d2qxEKx-8lU1E0ZZj3e58AXZqRhao/s1600/1111.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmp3Zng1KDGz4lQokuCastqyBNS_LNT2-GI8qG2x-wwoJar38mQyu4i7FWea0KV8t-voBRY1jE8oRbOcwuHn9J5iOJ5CCu8xEeJQOUr3guhKZrOe0deSyHwFdQ-mL8gkBJ7YiAkutydRE/s1600/2222.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcaR1sI-lNV8bfIGVaRXV7tb76IOBhU9dlR8YefIjW49N4_RdDJhmpMPcnRZ-OgRk47wVKkni_nycTM880J8aC5nMkuumylK94x_xAs1vnfH7vV8MwsYNUjOz7t6ecUplm_GxsD9TFNW4/s1600/carv.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhF_51jJV3w-rK6aI-Su-UmzfWHHM95J-AI0XdD5LBBwvbMtPwKNfOD0f-azS6gJejuYQBK5z2ZRc1AEWfMxytrsNTo-XYHFqZdbUavEm0eUpgUpTYLszMG82dhqVWVfKOG5cGF4sbI5C4/s320/images.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw7dyBJWarwhJeuqygX4upXWOyCJxMHQJ0mBNthjmwcB8oZMB9UK7UJvM5G2SCSSZ3zks9bL3G6HCfGmY_coJ_AjhYFnNnWhAUQchldWpPh3r9xfOPhmvWTSN5Kc8Qycu5UH1x1lGmiwU/s1600/maswilhiasan03.png
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaq_eQZoPTr_XieJBWXAKc79TY4niTsG0dvdpjQT5ykwVxIjeb8Hr1deX-LNfMniHexjr9Z0aNlTfyenxVxybKFWigAiiqPPO5cUpBnK4_hAEwpDv-NAJ7fhtRw1J8595drf3_1QCvVzM/s320/vvv.jpg






















2.      TATA GERAHA

A.    PENGERTIAN TATA GERAHA
 HOUSEKEEPING yang dalam bahasa Indonesia menggunakan istilah tata graha, dapat diartikan sebagai pemeliharaan atau pengaturan rumah. Sebelum ada inn, hotel, motel, cottege, dan jenis akomodasi lain, istilah tata graha merupakan pengertian dari kata housekeeping yang dapat diartikan sebagai pemeliharaan atau aturan rumah tangga.
        HOUSEKEEPING berasal dari kata house yang berarti rumah dan keeping (to keep) yang bertugas menjaga, merawat serta memelihara  rumah yang dalam hal ini adalah hotel. Jadi housekeeping (tata graha) berarti menata ruangan yang sudah direncanakan untuk mendapatkan hasil yang baik sedangkan pengertian housekeeping pada suatu hotel adalah menata kelengkapan seluruh area hotel baik itu ruangan umum, ruangan pertemuan dan ruangan lainnya dan menjaga serta memelihara kebersihan, kerapian, kenyamanan, dan keindahannya agar para tamu dan karyawan hotel merasa aman dan nyaman selama berada dihotel.
        LOBI adalah tempat pusat aktivitas para tamu. Di tempat ini tamu check in, meminta informasi, membayar rekening tamu, dan juga bersosialisasi dengan tamu lainnya. Terkadang tamu menerima kawan atau kerabat di lobi. Setiap tamu yang yang menginap di hotel pasti melewati lobi. Pada saat hunian kamar tinggi (high occupancy season), area lobi umumnya cepat kotor dikarenakan ramainya tamu dengan berbagai macam tujuan. Dengan demikian peran tata graha dalam hai ini kebersihannya sangat penting.
      Dibawah ini kami mencoba menampilkan beberapa contoh konsep dan gambar Lobi hotel yang mungkin saja bermanfaat bagi anda yang ingin merenofasi ruangan Lobi hotel anda:

Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/332-300x290.jpg Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/729-270x300.jpg
Kesan mewah  terpampang jelas pada gambar lobi hotel di bawah ini
Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/177-300x214.jpgDescription: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/235-300x200.jpg

Walau kadang konsep klasik lebih di gandrungi para pengusaha hotel karena mereka meyakini kalau konsep interior klasik akan lebih tampak berkarakter untuk ruangan-ruangan di loobi hotel, Namun ada sebagian pengusaha justru mulai kembali ke konsep minimalis yang sedikit modern guna menciptakan suasa yang lebih nyaman dan bersahabat,seperti pada gambar di bawah ini
Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/436-300x225.jpg Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/532-300x204.jpg
Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/829-300x224.jpg Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/927-300x208.jpg
Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/1026-300x187.jpg Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/1128-300x222.jpg
Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/1226-300x184.jpg Description: http://bet-interior.com/wp-content/uploads/2011/08/1321-300x207.jpg
Tujuan utama pengolahan housekeeping department di suatu hotel adalah untuk mencapai pengelolahan department yang efektif dan efisien, yaitu pemberdayaan semua sumber dan unsur yang tersedia untuk mendukung visi dan misi hotel dalam menyajikan produk dan pelayanan kepada tamu. Hasil pengelolahan department housekeeping yang baik, yaitu berupa kebersihan, penampilan fasilitas dan produk hotel tentu akan dapat menarik tamu untuk menginap kembali di hotel. Bukan sebaliknya, membuat tamu jera untuk datang. Tugas-tugas department housekeeping sangat beragam sehingga membutuhkan satu jalinan kerjasama dan interaksi saling menguntungkan (mutual interaction) dengan department lain yang ada di hotel seperti Front Office, Food &Beverage, Engineering, Human Resources dan lain sebagainya. Oleh karena itu team work yang solid dapat membantu mewujudkan kelancaran dan efisiensi.
      Pelayanan akan merupakan aktivitas atau usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan si penerima layanan dan pada hakekatnya pelayanan bila ditinjau dari sisi penerima layanan adalah rasa menyenangkan atau tidak menyenangkan.
Sikap yang diperlukan dalam pelayanan kita berperilaku assertif yaitu memperjuangkan hak-hak kita dengan cara tidak melanggar hak-hak dan kepentingan orang lain dan manfaat dari perilaku assertif:
§  Hubungan kerja yang lebih baik
§  Kepercayaan diri yang lebih besar dengan diri sendiri dan orang lain
§  Meningkatnya tanggung jawab pribadi
§  Meningkatnya pengendalian diri
§  Menghemat waktu dan tenaga
§  Memenuhi kebutuhan masing-masing
      Dalam usaha kami menciptaka pelayanan yang maxsimal dan memuaskan bagi pelanggan interior kami, Kami senantiasa berusaha menampilkan hasil Produksi sebaik dan seindah mungkin dalam pandangan umum para pelanggan kami. Mudah-mudahan apa yang kami suguhkan di atas bermanfaat bagi anda dan menjadi insfirasi bagi anda untuk memilih dan menciptakan suasana Lobi hotel menjadi inofatif ,arsitekturitif dan nyaman bagi pengunjung hotel di kota anda. Silahkan anda kunjungi halaman-halaman yang berkenaan dengan Kamar hotel / wining room hotel atau ballroom hotel di halaman berikutnya dari Bet Profesional Interior dan Kunjungan anda kami nanti di ruang marketing kami.

Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran PKn Kelas VI




RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM KTSP
KELAS VI SEMESTER 1
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan
SD
Dosen pengampu: Ibu Fitri



Oleh:

LEJA SOPIA KANDAI
 (1401512031)

Rambel: PPGT 2012


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Sekolah     :  SD Negeri 01 Urei Faisei/Waropen
Mata Pelajaran    :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas                     :  VI (Enam)
Semester               :  I (Satu)
Alokasi Waktu     :  2x 35 menit (1x pertemuan)

Standar Kompetensi
2.  Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Kompetensi Dasar
2.2  Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.

A.    Tujuan Pembelajaran
§  Siswa mampu menyebutkan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
§  Siswa mampu menyebutkan wewenang MPR.
§  Siswa mampu menyebutkan tugas, fungsi, dan hak-hak DPR.
§  Siswa mampu menyebutkan tugas-tugas DPD.
§  Siswa mampu menyebutkan tugas-tugas legislatif Presiden bersama DPR.
§  Siswa mampu menyebutkan tugas BPK.
§  Siswa mampu menyebutkan tugas-tugas Mahkamah Agung (MA).
§  Siswa mampu menyebutkan kewenangan MK.
§  Siswa mampu menyebutkan fungsi Komisi Yudisial.

v  Karakter siswa yang diharapkan :  Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) ,    Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ), Integritas ( integrity ), Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B.     Materi Ajar
§  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
§  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
§  Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
§  Presiden.
§  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
§  Kekuasaan Kehakiman.

C.    Pendekatan dan Metode Pembelajaran
§  Pendekatan: kontekstual.
§  Model: Cooperatif Learning.
§  Metode: Tanya jawab,
§  Teknik: Diskusi dengan teman sebangku dan penugasan
D.      Alat & Bahan
1.      Alat              : LKS, Lembar pengamatan.
2.      Bahan           : Gambar bagan hubungan lembaga negara RI

E.     Langkah-langkah Kegiatan
§  Pra Kegiatan (5 menit)
1.      Salam
2.      Pengkondisian kelas dengan menata siswa dengan cara duduk yang baik
3.      Berdoa dan presensi
4.      Menyiapkan media pembelajaran
§  Kegiatan Awal (5 menit)
F Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
F Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
F Membahas tugas yang pekerjaan rumah.
F Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang pelajaran terakhir yang dipelajari pada pertemuan sebelumnya.

§  Kegiatan Inti (30 menit)
& Eksplorasi
F Semua siswa diminta menyimak teks yang dibaca oleh siswa yang ditunjuk secara bergiliran mengenai Lembaga-lembaga Negara.
F Guru bertanya tentang fungsi lembaga negara.
& Elaborasi
F Berdiskusi mengenai suasana suatu negara apabila tidak memiliki pemerintah.
F Guru menjelaskan lembaga-lembaga negara RI.
F Berdiskusi mengenai sistem pemerintahan negara RI.
F Siswa diminta untuk mengamati bagan hubungan lembaga negara RI.
F Guru menjelaskan bagan hubungan lembaga negara RI.
F Guru menjelaskan asas pemerintahan Indonesia.
& Konfirmasi
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
§  Kegiatan Penutup (5 menit)
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

F.     Sumber/Bahan Belajar
§  Gambar/foto lembaga-lembaga negara.
§  Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas 6, terbitan narasumber umum)
§  Surat Kabar, dst.

G.    Penilaian
1.      Prosedur penilaian    : proses dan akhir
2.      Teknik Penilaian       :
a.             Proses              : non tes
b.            Akhir               : tes
3.      Bentuk Instrumen    :
a.             Proses              : lembar pengamatan
b.            Akhir               : pilihan ganda dan uraian (terlampir)
4.      Kisi-kisi Soal            : (terlampir)
5.      Kunci Jawaban         : (terlampir)
6.      Pedoman Penilaian   : (terlampir)

Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
§ Menyebut-kan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
§ Menyebutkan wewenang MPR.
§ Menyebutkan tugas, fungsi, dan hak-hak DPR.
§ Menyebutkan tugas-tugas DPD.
§ Menyebutkan tugas-tugas legislatif Presiden bersama DPR.
Tugas Individu
§ Penilaian tulisan.
§ Menjelas-kan mengapa dalam suatu negara diperlukan lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
v  Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.                                                                                      14, Mei 2014
Mengetahui                                                                             
  Kepala Sekolah                                                   Guru Mapel PKN.



  ..................................                                            ..................................
            NIP :
LAMPIRAN 1
MATERI AJAR
II. Standar Kompetensi
2.  Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia.
III. Kompetensi Dasar
2.2  Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
Republik Indonesia
 



Tugas dan Fungsi
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Lembaga-Lembaga
Negara
Sistem Pemerintah
Proses Pemilu
Proses Pilkada
                           Memiliki
Menjelaskan

   Memerlukan


Meliputi




A.  Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

1. Lembaga-lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 kita mengenal MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sedangkan presiden, DPR, DPA, MA, dan BPK merupakan lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sejajar berada di bawah MPR. Akan tetapi, setelah perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia semuanya mempunyai kedudukan yang sejajar.
2. Lembaga-lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945
Lembaga-lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 yang ke empat adalah Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
     Di dalam perubahan UUD 1945 tersebut terdapat penataan kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk lembaga-lembaga negara baru agar sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum serta penyempurnaan kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara sesuai perkembangan negara demokrasi. Berikut ini rinciannya.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1.      Lembaga negara sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
2.      Tidak berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden karena presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
3.       Melantik presiden dan wakil presiden.
4.      Berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.       Susunan keanggotaannya berubah, yaitu terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Tahukah kamu siapa ketua MPR RI sekarang?

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1.      Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja).
2.      Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga negara.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.      Lembaga negara baru setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan. DPD diangkat sebagai anggota MPR.
2.       Keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia.
3.      Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1.      Anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
2.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

e. Presiden
1.      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensiil.
2.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4.       Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memerhatikan pertimbangan DPR.
5.       Kewenangan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memerhatikan pertimbangan DPR.
6.      Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

f. Mahkamah Agung (MA)
1.    Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)
1.      Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
2.      Mempunyai kewenangan antara lain menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3.       Hakim konstitusi terdiri atas 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung,DPR, dan pemerintah serta ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
h. Komisi Yudisial (KY)
     Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.


























            Untuk lebih memahami lembaga-lembaga negara RI, perhatikan bagan di bawah ini.

Bagan. Lembaga-lembaga negara RI

C. Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

a. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Kedudukan presiden selain sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain:
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU kepada DPR.
3.      Menetapkan peraturan pemerintah.
4.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Misalnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
5.      Mengangkat dan memberhentikan para menteri.
6.      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
7.      Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan UU.
8.      Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

     Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Selain itu, setiap rancangan undang-undang juga harus dibahas bersama dan disetujui bersama oleh DPR dan presiden. Apabila sudah disetujui bersama, presiden mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undangundang. Untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya, presiden menerapkan peraturan pemerintah. Selain tugas dan wewenangm sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk melaksanakan undangundang, presiden juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu:
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
2.      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas  persetujuan DPR.
3.       Menyatakan keadaan bahaya.
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
6.      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan MA.
7.       Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
8.       Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.

b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden sewaktu-waktu meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan menggantikannya. Siapa wakil presiden RI sekarang?
c. Kementerian Negara
Kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Adapun tugas dari kementerian negara adalah membantu presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Untuk itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden. Menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
1) Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Menteri yang memimpin departemen, antara lain:  
a)      Menteri luar negeri
b)       Menteri dalam negeri
c)       Menteri pertahanan
d)     Menteri hukum dan hak asasi menusia
e)      Menteri keuangan
f)       Menteri energi dan sumber daya manusia
g)      Menteri perdagangan
h)      Menteri perindustrian
i)         Menteri pertanian
j)         Menteri kehutanan
k)      Menteri komunikasi dan informatika
l)        Menteri kelautan dan perikanan
m)    Menteri tenaga kerja dan transmigrasi
n)       Menteri pekerjaan umum
o)      Menteri kesehatan
p)      Menteri pendidikan nasional
q)       Menteri sosial
r)        Menteri agama
s)       Menteri kebudayaan dan pariwisata
t)       Menteri perhubungan

2) Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen.
a)      Menteri negara perumahan rakyat
b)      Menteri negara riset dan teknologi
c)      Menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah
d)     Menteri negara lingkungan hidup
e)      Menteri negara pemberdayaan perempuan
f)       Menteri negara pendayagunaan aparatur negara
g)      Menteri negara percepatan pembangunan daerah tertinggal
h)      Menteri negara perencanaan pembangunan nasional
i)         Menteri negara badan usaha milik negara (BUMN)
j)         Menteri negara pemuda dan olahraga
3) Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 3 menteri koordinator yaitu:
a)      Menteri koordinator hukum, politik, dan keamanan
b)       Menteri koordinator perekonomian
c)      Menteri koordinator kesejahteraan rakyat
Sedangkan jaksa agung dan sekretaris kabinet termasuk ke dalam pejabat negara yang setingkat dengan menteri. Dengan adanya kerja sama maka tugas-tugas menteri dapat selesai dengan baik.
2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat berupa pemerintah daerah provinsi (pemprov), yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintah daerah menganut sistem otonomi daerah yang artinya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala pemerintah provinsi adalah gubernur. Kepala pemerintah daerah kabupaten adalah bupati. Kepala pemerintah daerah kota adalah walikota. DPRD provinsi adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPRD kabupaten adalah lembaga legislatif ditingkat kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga legislatif di tingkat kota.
Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil kepala daerah. Keduanya dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b.       Mengajukan rancangan perda.
c.        Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.       Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.       Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundangundangan.
g.       Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang wakil kepala daerah adalah sebagai berikut.
a.         Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.          Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan, dan/atau temuan hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c.          Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d.        Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e.          Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah.
f.          Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g.          Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apalagi kepala daerah berhalangan.
Gambar 2.4 Menanam pohon adalah salah satu cara
untuk melestarikan lingkungan hidup.


















LAMPIRAN 2
MEDIA PEMBELAJARAN

Untuk lebih memahami lembaga-lembaga negara RI, perhatikan bagan di bawah ini.
Bagan. Lembaga-lembaga negara RI

LAMPIRAN 3
LEMBAR KERJA SISWA

Petunjuk Kerja :
1.        Tuliskan nama anggota kelompokmu di bawah ini!
1. …………………………..
2. …………………………..
3. …………………………..
4……………………………
5……………………………

1. Amatilah bagan hubungan lembaga negara RI
2. Setelah kalian tahu tengang hubungan lembaga negara RI,kalian menuliskan fungsi dari lembaga-lembaga negara RI tersebut.
3. Setelah kalian mengetahui fungsi lembaga-lembaga RI. Kalian diskusi mengenai suasana suatu negara apabila   tidak memiliki  pemerintah.























LAMPIRAN 4
KUNCI JAWABAN LKS

1.   Susunan lembaga-lembaga negara RI setelah amandemen.
Lembaga-lembaga negara RI
setelah amandemen UUD 1945
MPR
DPR
DPD
BPK
Presiden
MA
MK
MY
 










2.    Fungsi lembaga Negara R.
A. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.      mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.      melantik presiden dan wakil presiden;
3.      memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
B.  Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
       1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  1. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang
C. Lembaga negara DPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
D. Lembaga negara Presiden mempunyai fungsi sbb
a.       membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
c.       menerima duta dari negara lain
d.      memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

E. Mahkamah Agung (MA) mempunyai fungsi sbb
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

F. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa fungsi dan wewenang
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

G. Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang sebagai berikut
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

H. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

3. Negara kalau tidak memiliki pemerintahan maka negara itu akan hancur karena tidak ada yang mengurus dan mengatur negara beserta masyarakat yang ada di dalam negara itu.



















LAMPIRAN 5
KISI-KISI SOAL EVALUASI

Kompetensi Dasar
Indikator
Materi
Ranah
Bentuk Soal
Nomor Soal
2.  Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia.

2.2.Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
1.   Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
C1
Pilihan Ganda


1, 2, 3, 4, 5


1.1.1     Menjelaskan fungsi organ pernafasan manusia.
2.    Pemerintah Pusat dan Daerah
C2
Pilihan Ganda


6, 7, 8, 9, 10









LAMPIRAN 6
                                                           SOAL EVALUASI      

A.      Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di bawah ini!
1. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan . . . .
a. demokrasi
b. parlementer
c. presidensial
d. liberal
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebuah majelis yang beranggotakan . . . .
a. BPK dan MA
b. MA dan DPD
c. DPR dan DPD
d. DPR dan MA
3. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui . . . .
a. sidang paripurna DPR
b. sidang istimewa MPR
c. sidang umum MPR
d. pemilu
4. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh . . . .
a. wakil presiden
b. DPR
c. MPR
d. sekretaris negara
5. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan pemilihan umum di Indonesia adalah . . . .
a. memilih wakil-wakil rakyat
b. melaksanakan kedaulatan rakyat
c. memilih presiden dan wakil presiden
d. melanjutkan kekuasaan presiden
6. Di bawah ini yang berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu adalah . . .
a. KPU                 c. LSM
b. panwaslu          d. pengamat luar negeri
7. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh . . . .
a. MPR     c. DPR
b. presiden            d. MA
8. Lembaga negara yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD adalah . . . .
a. presiden            c. DPR
b. MPR                 d. Komisi Yudisial
9. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah tugas dan wewenang . . . .
a. wakil kepala daerah      c. kecamatan
b. DPRD                          d. kelurahan
10. Di bawah ini yang bukan kewajiban pemerintah daerah adalah . . . .
a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
b. mengembangkan kehidupan demokrasi
c. memilih pimpinan daerah
d. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan





















KUNCI JAWABAN

1. A
2. C
3. D
4. A
5. D
6. B
7. B
8. C
9. A
10. C

Pedoman Penilaian :

Skor Benar = 1

Skor Maksimal = 10

Nilai =  x 100



KRITERIA PENILAIAN AKTIVITAS SISWA

No
Nama Siswa
Aspek yang diamati
Total Skor
Keaktifan
Keberanian
Kerjasama
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1














2














3














4














dst.















·      Skor Maksimal = 12
·       Kriteria penilaian:
4 = sangat baik
3 = baik
2 = cukup
1 = kurang
Deskriptor:
a.       Keaktifan
Skor 4 :   Jika siswa aktif melaksanakan tugas tanpa diperintah guru
Skor 3 :   Jika siswa aktif melaksanakan tugas dengan diperintah guru
Skor 2 :   Jika siswa aktif melaksanakan tugas dengan dorongan teman
Skor 1 :   Jika siswa pasif
b.      Keberanian
Skor 4 :   Jika siswa berani mengajukan dan menanggapi pendapat tanpa perintah guru
Skor 3 :   Jika siswa berani mengajukan dan menanggapi pendapat setelah diperintah guru
Skor 2 :   Jika siswa berani mengajukan dan menanggapi pendapat dengan dorongan teman
Skor 1 :   Jika siswa pasif
c.       Kerjasama
Skor 4 :   Jika siswa melakukan kerjasama untuk memecahkan masalah    yang dihadapi kelompok  tanpa bimbingan guru
Skor 3 :   Jika siswa melakukan kerjasama untuk memecahkan masalah    yang dihadapi kelompok  dengan bimbingan guru
Skor 2 :   Jika siswa melakukan kerjasama untuk memecahkan masalah    yang dihadapi kelompok  dengan paksaan teman
Skor 1 :   Jika siswa pasif
SINTAK PEMBELAJARAN
KOPERATIFE LEARNING”

Sintak pembelajaran koperatif adalah informasi, pengarahan-strategi, membentuk kelompok heterogen, kerja kelompok, presentasi hasil kelompok dan pelaporan.

Langkah-langkah:
1.      Siswa bekerja dalam tim untuk mencapai tujuan belajar.
2.      Tim-tim itu terdiri atas siswa-siswa yang berprestasi rendah, sedang, dan tinggi.
3.      Jika memungkinkan, tim-tim itu terdiri atas campuran ras, budaya, dan gender.
4.      Sistem reward-nya berorientasi kelompok maupun individu.





















                                                Tugas
1.      Apa dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) diIndonesia?
2.      Sebutkan lembaga-lembaga negara di Indonesia sesuai hasil amandemen UUD 1945!
3.      Jelaskan hak yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif!
4.      Apa tugas seorang wakil presiden!