RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
KURIKULUM KTSP
KELAS VI SEMESTER 1
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD
Dosen
pengampu: Ibu Fitri
Oleh:
LEJA SOPIA KANDAI
(1401512031)
Rambel:
PPGT 2012
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SD Negeri 01 Urei Faisei/Waropen
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : VI (Enam)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 2x 35 menit (1x pertemuan)
Standar Kompetensi
2. Memahami sistem pemerintahan
Republik Indonesia.
Kompetensi Dasar
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga
negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
A.
Tujuan Pembelajaran
§
Siswa
mampu menyebutkan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
§
Siswa
mampu menyebutkan wewenang MPR.
§
Siswa
mampu menyebutkan tugas, fungsi, dan hak-hak DPR.
§
Siswa
mampu menyebutkan tugas-tugas DPD.
§
Siswa
mampu menyebutkan tugas-tugas legislatif Presiden bersama DPR.
§
Siswa
mampu menyebutkan tugas BPK.
§
Siswa
mampu menyebutkan tugas-tugas Mahkamah Agung (MA).
§
Siswa
mampu menyebutkan kewenangan MK.
§
Siswa
mampu menyebutkan fungsi Komisi Yudisial.
v
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani (
courage ), Integritas ( integrity ),
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B.
Materi Ajar
§
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
§
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
§
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
§
Presiden.
§
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
§
Kekuasaan
Kehakiman.
C.
Pendekatan dan Metode Pembelajaran
§
Pendekatan: kontekstual.
§
Model: Cooperatif Learning.
§
Metode: Tanya jawab,
§
Teknik: Diskusi
dengan teman sebangku dan penugasan
D.
Alat & Bahan
1.
Alat : LKS, Lembar
pengamatan.
2.
Bahan : Gambar bagan hubungan
lembaga negara RI
E. Langkah-langkah Kegiatan
§ Pra Kegiatan (5 menit)
1.
Salam
2.
Pengkondisian kelas dengan
menata siswa dengan cara duduk yang baik
3.
Berdoa dan presensi
4.
Menyiapkan media pembelajaran
§
Kegiatan Awal (5
menit)
F Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama,
presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
F Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan
pembelajaran
F Membahas tugas yang pekerjaan rumah.
F Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang
pelajaran terakhir yang dipelajari pada pertemuan sebelumnya.
§
Kegiatan Inti (30
menit)
& Eksplorasi
F Semua siswa diminta menyimak teks yang dibaca oleh
siswa yang ditunjuk secara bergiliran mengenai Lembaga-lembaga Negara.
F Guru bertanya tentang fungsi lembaga negara.
& Elaborasi
F Berdiskusi mengenai suasana suatu negara apabila
tidak memiliki pemerintah.
F Guru menjelaskan lembaga-lembaga negara RI.
F Berdiskusi mengenai sistem pemerintahan negara RI.
F Siswa diminta untuk mengamati bagan hubungan
lembaga negara RI.
F Guru menjelaskan bagan hubungan lembaga negara RI.
F Guru menjelaskan asas pemerintahan Indonesia.
& Konfirmasi
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum
diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan
kesalahan pemahaman, memberikan penguatan
dan penyimpulan
§ Kegiatan Penutup (5 menit)
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang
telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator
Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang
telah dipelajari.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
F. Sumber/Bahan Belajar
§
Gambar/foto
lembaga-lembaga negara.
§
Buku
paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas 6, terbitan
narasumber umum)
§
Surat
Kabar, dst.
G.
Penilaian
1.
Prosedur penilaian : proses dan akhir
2.
Teknik Penilaian :
a.
Proses : non tes
b.
Akhir : tes
3.
Bentuk Instrumen :
a.
Proses : lembar pengamatan
b.
Akhir : pilihan ganda dan uraian (terlampir)
4.
Kisi-kisi Soal : (terlampir)
5.
Kunci Jawaban : (terlampir)
6.
Pedoman Penilaian : (terlampir)
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menyebut-kan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945
hasil amandemen.
§ Menyebutkan wewenang MPR.
§ Menyebutkan tugas, fungsi, dan hak-hak DPR.
§ Menyebutkan tugas-tugas DPD.
§ Menyebutkan tugas-tugas legislatif Presiden bersama
DPR.
|
Tugas Individu
|
§ Penilaian tulisan.
|
§ Menjelas-kan mengapa dalam suatu negara diperlukan
lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor
maksimal ) X 10.
v Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial. 14, Mei 2014
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru Mapel PKN.
.................................. ..................................
NIP :
LAMPIRAN
1
MATERI AJAR
II. Standar Kompetensi
2. Memahami sistem pemerintahan Republik
Indonesia.
III. Kompetensi Dasar
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga
negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
Memiliki
Menjelaskan
Memerlukan
Meliputi
A. Lembaga-lembaga
Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
1. Lembaga-lembaga Negara Sebelum Amandemen
UUD 1945
Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945
kita mengenal MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sedangkan presiden, DPR,
DPA, MA, dan BPK merupakan lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sejajar
berada di bawah MPR. Akan tetapi, setelah perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga
negara yang ada di Indonesia semuanya mempunyai kedudukan yang sejajar.
2. Lembaga-lembaga Negara Setelah
Amandemen UUD 1945
Lembaga-lembaga negara setelah
amandemen UUD 1945 yang ke empat adalah Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Di
dalam perubahan UUD 1945 tersebut terdapat penataan kembali lembaga-lembaga
negara yang ada serta membentuk lembaga-lembaga negara baru agar sesuai dengan
prinsip negara berdasarkan hukum serta penyempurnaan kedudukan dan kewenangan
masing-masing lembaga negara sesuai perkembangan negara demokrasi. Berikut ini
rinciannya.
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1. Lembaga negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
2. Tidak berwenang untuk memilih presiden dan
wakil presiden karena presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung melalui pemilihan umum.
3. Melantik
presiden dan wakil presiden.
4. Berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5. Susunan
keanggotaannya berubah, yaitu terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Tahukah kamu siapa ketua MPR RI sekarang?
b. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
1. Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada
di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja).
2. Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga
negara.
c. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
1. Lembaga negara baru setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan. DPD diangkat sebagai anggota MPR.
2. Keberadaannya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan
pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
e. Presiden
1. Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki
tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat
sistem pemerintahan presidensiil.
2. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada
DPR.
3. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi
dua periode saja.
4. Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memerhatikan pertimbangan DPR.
5. Kewenangan
pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memerhatikan pertimbangan DPR.
6. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa
jabatannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
1.
Lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
2.
Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
1.
Keberadaannya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
2.
Mempunyai
kewenangan antara lain menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan
antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3.
Hakim konstitusi terdiri atas 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung,DPR, dan pemerintah serta ditetapkan
oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
h. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
kelurahan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Untuk lebih memahami lembaga-lembaga
negara RI, perhatikan bagan di bawah ini.
Bagan. Lembaga-lembaga
negara RI
C. Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan
pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi,
dan asas tugas pembantuan.
a.
Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjalankan
pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Kedudukan presiden selain sebagai kepala
pemerintahan juga sebagai kepala negara. Tugas dan wewenang presiden sebagai
kepala pemerintahan antara lain:
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan
RUU kepada DPR.
3.
Menetapkan
peraturan pemerintah.
4.
Menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Misalnya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
5.
Mengangkat
dan memberhentikan para menteri.
6.
Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat pertimbangan kepada
presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
7.
Membahas
dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan UU.
8.
Mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Selain itu, setiap
rancangan undang-undang juga harus dibahas bersama dan disetujui bersama oleh
DPR dan presiden. Apabila sudah disetujui bersama, presiden mengesahkan
rancangan undang-undang tersebut menjadi undangundang. Untuk melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya, presiden menerapkan peraturan pemerintah. Selain tugas
dan wewenangm sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk melaksanakan
undangundang, presiden juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu:
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain atas
persetujuan DPR.
3. Menyatakan keadaan bahaya.
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memerhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memerhatikan pertimbangan MA.
7. Memberi amnesti dan abolisi dengan
memerhatikan pertimbangan DPR.
8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan UU.
b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden sewaktu-waktu
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan
kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan
menggantikannya. Siapa wakil presiden RI sekarang?
c. Kementerian Negara
Kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Adapun tugas dari
kementerian negara adalah membantu presiden. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan dan menteri-menteri tersebut diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. Untuk itu, menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu menteri koordinator,
menteri departemen, dan menteri negara.
1) Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen
adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing.
Menteri yang memimpin departemen, antara lain:
a) Menteri luar negeri
b) Menteri dalam negeri
c) Menteri pertahanan
d) Menteri hukum dan hak asasi menusia
e) Menteri keuangan
f) Menteri energi dan sumber daya manusia
g) Menteri perdagangan
h) Menteri perindustrian
i)
Menteri pertanian
j)
Menteri kehutanan
k) Menteri komunikasi dan informatika
l)
Menteri
kelautan dan perikanan
m) Menteri tenaga kerja dan transmigrasi
n) Menteri pekerjaan umum
o) Menteri kesehatan
p) Menteri pendidikan nasional
q) Menteri sosial
r) Menteri agama
s) Menteri kebudayaan dan pariwisata
t) Menteri perhubungan
2) Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi
tugas menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen.
a)
Menteri
negara perumahan rakyat
b)
Menteri
negara riset dan teknologi
c)
Menteri
negara koperasi dan usaha kecil menengah
d)
Menteri
negara lingkungan hidup
e)
Menteri
negara pemberdayaan perempuan
f)
Menteri
negara pendayagunaan aparatur negara
g)
Menteri
negara percepatan pembangunan daerah tertinggal
h)
Menteri
negara perencanaan pembangunan nasional
i)
Menteri negara badan usaha milik negara (BUMN)
j)
Menteri negara pemuda dan olahraga
3) Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara
satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 3 menteri koordinator yaitu:
a) Menteri koordinator hukum, politik, dan
keamanan
b) Menteri koordinator perekonomian
c) Menteri koordinator kesejahteraan rakyat
Sedangkan jaksa agung dan sekretaris kabinet termasuk ke dalam pejabat negara
yang setingkat dengan menteri. Dengan adanya kerja sama maka tugas-tugas
menteri dapat selesai dengan baik.
2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat berupa pemerintah daerah
provinsi (pemprov), yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah, yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota
(pemkab/pemkot) yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah, yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintah daerah menganut sistem otonomi
daerah yang artinya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala pemerintah provinsi adalah gubernur.
Kepala pemerintah daerah kabupaten adalah bupati. Kepala pemerintah daerah kota
adalah walikota. DPRD provinsi adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi,
DPRD kabupaten adalah lembaga legislatif ditingkat kabupaten, dan DPRD kota
adalah lembaga kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga legislatif di tingkat
kota.
Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh wakil kepala daerah. Keduanya dipilih dalam satu pasangan calon
secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan perda.
c. Menetapkan perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang wakil kepala daerah
adalah sebagai berikut.
a.
Membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.
Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan, dan/atau temuan
hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan
lingkungan hidup.
c.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintah kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d.
Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan,
dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah.
f.
Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g.
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apalagi kepala daerah berhalangan.
Gambar 2.4 Menanam pohon adalah salah satu cara
untuk melestarikan lingkungan hidup.
LAMPIRAN
2
MEDIA PEMBELAJARAN
Untuk lebih memahami lembaga-lembaga negara RI, perhatikan bagan di bawah
ini.
Bagan. Lembaga-lembaga negara RI
LAMPIRAN
3
LEMBAR KERJA SISWA
Petunjuk Kerja :
1.
Tuliskan nama anggota
kelompokmu di bawah ini!
1. …………………………..
2. …………………………..
3. …………………………..
4……………………………
5……………………………
1. Amatilah bagan hubungan lembaga negara RI
2. Setelah kalian tahu tengang hubungan
lembaga negara RI,kalian menuliskan fungsi dari lembaga-lembaga negara RI
tersebut.
3. Setelah kalian mengetahui fungsi
lembaga-lembaga RI. Kalian diskusi mengenai suasana suatu negara apabila tidak memiliki
pemerintah.
LAMPIRAN
4
KUNCI JAWABAN LKS
1. Susunan lembaga-lembaga negara RI setelah
amandemen.
Lembaga-lembaga negara RI
setelah amandemen UUD 1945
|
2. Fungsi lembaga Negara R.
A. Sesuai dengan Pasal 3
Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
B. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut
ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang
C. Lembaga negara DPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
c.
Dapat
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.
Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
D.
Lembaga negara Presiden mempunyai fungsi sbb
a.
membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan
negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
c.
menerima duta dari negara lain
d.
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia.
E. Mahkamah
Agung (MA) mempunyai fungsi sbb
- berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
F. Mahkamah
Konstitusi (MK) memiliki beberapa fungsi dan wewenang
- mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan
pembubaran partai politik;
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
G. Komisi Yudisial (KY)
mempunyai wewenang sebagai berikut
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
H. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan
lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi,
tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
3.
Negara kalau tidak memiliki pemerintahan maka negara itu akan hancur karena
tidak ada yang mengurus dan mengatur negara beserta masyarakat yang ada di
dalam negara itu.
LAMPIRAN
5
KISI-KISI SOAL EVALUASI
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi
|
Ranah
|
Bentuk Soal
|
Nomor Soal
|
2.
Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia.
|
2.2.Mendeskripsikan
lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
|
1. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
|
C1
|
Pilihan Ganda
|
1, 2, 3, 4, 5
|
1.1.1 Menjelaskan fungsi organ
pernafasan manusia.
|
2.
Pemerintah Pusat dan Daerah
|
C2
|
Pilihan Ganda
|
6, 7, 8, 9, 10
|
LAMPIRAN
6
SOAL
EVALUASI
A.
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan
cara memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di bawah
ini!
1.
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan . . . .
a. demokrasi
b. parlementer
c. presidensial
d. liberal
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebuah majelis yang beranggotakan . . . .
a. BPK dan MA
b. MA dan DPD
c. DPR dan DPD
d. DPR dan MA
3.
Presiden dan wakil presiden dipilih melalui . . . .
a. sidang paripurna DPR
b. sidang istimewa MPR
c. sidang umum MPR
d. pemilu
4. Dalam
menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh . . . .
a. wakil presiden
b. DPR
c. MPR
d. sekretaris negara
5. Di
bawah ini yang bukan merupakan tujuan pemilihan umum di Indonesia adalah
. . . .
a. memilih wakil-wakil rakyat
b. melaksanakan kedaulatan rakyat
c. memilih presiden dan wakil presiden
d. melanjutkan kekuasaan presiden
6. Di
bawah ini yang berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu adalah .
. .
a. KPU c. LSM
b. panwaslu d. pengamat luar
negeri
7.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh . . . .
a. MPR c.
DPR
b. presiden d. MA
8.
Lembaga negara yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD adalah . . . .
a. presiden c. DPR
b. MPR d. Komisi
Yudisial
9. Membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah tugas dan wewenang . . . .
a. wakil kepala daerah c.
kecamatan
b. DPRD d.
kelurahan
10. Di
bawah ini yang bukan kewajiban pemerintah daerah adalah . . . .
a. meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat
b. mengembangkan kehidupan demokrasi
c. memilih pimpinan daerah
d. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
KUNCI JAWABAN
1. A
2. C
3. D
4. A
5. D
6. B
7. B
8. C
9. A
10. C
Pedoman
Penilaian :
Skor Benar = 1
Skor Maksimal = 10
Nilai =
x 100
KRITERIA PENILAIAN
AKTIVITAS SISWA
No
|
Nama Siswa
|
Aspek yang diamati
|
Total Skor
|
Keaktifan
|
Keberanian
|
Kerjasama
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
·
Skor Maksimal = 12
·
Kriteria penilaian:
4 = sangat baik
3 = baik
2 = cukup
1 = kurang
Deskriptor:
a. Keaktifan
Skor 4 : Jika
siswa aktif melaksanakan tugas tanpa diperintah guru
Skor 3 : Jika siswa aktif melaksanakan tugas dengan
diperintah guru
Skor 2 : Jika
siswa aktif melaksanakan tugas dengan dorongan teman
Skor 1 : Jika siswa pasif
b. Keberanian
Skor 4 : Jika siswa berani mengajukan dan
menanggapi pendapat tanpa perintah guru
Skor 3 : Jika
siswa berani mengajukan dan menanggapi pendapat setelah diperintah guru
Skor 2 : Jika siswa berani mengajukan dan
menanggapi pendapat dengan dorongan teman
Skor 1 : Jika siswa pasif
c. Kerjasama
Skor 4 : Jika siswa melakukan kerjasama untuk
memecahkan masalah yang dihadapi
kelompok tanpa bimbingan guru
Skor 3 : Jika siswa melakukan kerjasama untuk
memecahkan masalah yang dihadapi
kelompok dengan bimbingan guru
Skor 2 : Jika siswa melakukan kerjasama untuk
memecahkan masalah yang dihadapi
kelompok dengan paksaan teman
Skor 1 : Jika siswa pasif
SINTAK PEMBELAJARAN
“KOPERATIFE LEARNING”
Sintak pembelajaran koperatif adalah informasi,
pengarahan-strategi, membentuk kelompok heterogen, kerja kelompok, presentasi
hasil kelompok dan pelaporan.
Langkah-langkah:
1.
Siswa bekerja dalam tim untuk
mencapai tujuan belajar.
2.
Tim-tim itu terdiri atas
siswa-siswa yang berprestasi rendah, sedang, dan tinggi.
3.
Jika memungkinkan, tim-tim itu
terdiri atas campuran ras, budaya, dan gender.
4.
Sistem reward-nya
berorientasi kelompok maupun individu.
Tugas
1. Apa dasar hukum penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah (pilkada) diIndonesia?
2. Sebutkan lembaga-lembaga negara di
Indonesia sesuai hasil amandemen UUD 1945!
3. Jelaskan hak yang dimiliki oleh DPR sebagai
lembaga legislatif!
4. Apa tugas seorang wakil presiden!